Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Tanah Merah, Wujudkan Tata Kelola Hutan Berbasis Masyarakat
TANAH MERAH, 3 November 2026 – Pemerintah Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial sebagai langkah awal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan kawasan hutan secara legal, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan, khususnya ekosistem mangrove yang menjadi salah satu kekayaan sumber daya alam wilayah pesisir Desa Tanah Merah.
Sosialisasi menghadirkan Hendri Meyedi, S.E., Penyuluh Kehutanan Ahli Muda UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penjelasan mengenai kebijakan Perhutanan Sosial, berbagai skema pengelolaan hutan, persyaratan kelembagaan, serta tahapan pengusulan persetujuan pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat.
Kepala Desa Dorong Pengelolaan Hutan yang Berpihak kepada Masyarakat
Kepala Desa Tanah Merah, H. Martin, S.Pd.SD, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam desa secara bertanggung jawab.
Menurutnya, keberadaan kawasan hutan dan ekosistem mangrove di Desa Tanah Merah merupakan potensi yang harus dijaga bersama agar dapat memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Pemerintah Desa Tanah Merah memandang Perhutanan Sosial sebagai salah satu peluang untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mengembangkan sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa juga menekankan pentingnya musyawarah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap kondisi sosial serta penguasaan lahan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.
Ketua LPHD Terpilih Siap Mendorong Pengelolaan Hutan Desa
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) terpilih, Andi Zaidul Khair, S.Kom, menyampaikan komitmen untuk mendorong terwujudnya kelembagaan pengelolaan hutan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembentukan kelembagaan LPHD diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat Desa Tanah Merah untuk berpartisipasi dalam perencanaan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengelolaan potensi kawasan hutan secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Ketua LPHD terpilih menekankan bahwa pengelolaan hutan desa tidak semata-mata berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus mampu menjamin kelestarian fungsi ekologis hutan, terutama kawasan mangrove yang memiliki peranan penting dalam menjaga lingkungan pesisir.
LPHD diharapkan dapat membangun koordinasi dengan Pemerintah Desa, instansi kehutanan, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mempersiapkan langkah-langkah pengusulan Hutan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek kelestarian lingkungan, pengembangan potensi ekonomi masyarakat melalui hasil hutan bukan kayu, usaha produktif masyarakat, dan jasa lingkungan juga menjadi salah satu arah pengelolaan yang perlu dipersiapkan.
Sosialisasi Mengenalkan Skema dan Mekanisme Perhutanan Sosial
Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Terdapat beberapa skema Perhutanan Sosial yang diperkenalkan, antara lain Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Pembahasan mengenai Hutan Desa menjadi perhatian karena membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh akses pengelolaan kawasan hutan melalui kelembagaan desa berdasarkan persetujuan dari pemerintah sesuai ketentuan.
Narasumber juga menjelaskan pentingnya tahapan persiapan yang meliputi identifikasi kawasan, pendataan masyarakat, pemetaan partisipatif, pembentukan dan penguatan kelembagaan, serta penyusunan dokumen permohonan.
Seluruh proses tersebut perlu memperhatikan aspek legalitas, kondisi penguasaan lahan, potensi konflik tenurial, serta kesepakatan masyarakat agar pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
Perhutanan Sosial sebagai Peluang Pelestarian Mangrove dan Pengembangan Ekonomi Desa
Sebagai wilayah pesisir, Desa Tanah Merah memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan ekosistem mangrove yang memberikan manfaat penting bagi perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Melalui Perhutanan Sosial, diharapkan dapat terbuka peluang pengelolaan potensi kawasan hutan yang lebih terencana, termasuk kegiatan perlindungan dan rehabilitasi mangrove, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan usaha masyarakat, serta jasa lingkungan.
Pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat kesadaran bersama bahwa kelestarian lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ekonomi desa.
Membangun Kolaborasi untuk Masa Depan Hutan Desa
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara Pemerintah Desa, instansi kehutanan, kelembagaan LPHD, dan masyarakat mengenai arah pengelolaan kawasan hutan di Desa Tanah Merah.
Pemerintah Desa Tanah Merah berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi, musyawarah, penguatan kelembagaan, serta persiapan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat kebersamaan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, pengelolaan hutan desa diharapkan mampu menjadi salah satu langkah strategis menuju pembangunan desa yang berwawasan lingkungan, mandiri, dan berkelanjutan.
"Hutan Terjaga, Mangrove Lestari, Masyarakat Sejahtera, Tanah Merah Berdaya."
Publikasi: Pemerintah Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin